Bawaslu: Peserta Pemilu 2024 yang Pakai Isu SARA Bisa Dipidanakan
Peserta pemilu diharapakan mengikuti aturan Undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bawaslu RI mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak mempolitisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Pihak yang menggunakan cara itu, terancam dipidanakan karena melanggar UU Pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, larangan menggunakan isu SARA sudah tertuang dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam aturan itu para peserta dilarang menggunakan instrumen SARA atau politik identitas sebagai sarana atau alat menyosialisasikan atau mengampanyekan diri.
"Kami sebarkan imbauan ke peserta pemilu untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan di Pasal 280 tentang tadi politisasi SARA melalui media sosial," ujar Rahmat usai Seminar Lawan Misinformasi untuk Pemilu Sehat oleh ICT Watch dan WhatsApp Indonesia di Gedung Sate, Kamis (16/11/2023).
1. Penanganan akan dilakukan bersama instansi terkait
Rachmat menegaskan, para peserta Pemilu 2024 harus memahami dan menaati aturan itu. Jangan sampai ada peserta yang dengan sengaja melakukan kabar bohong, dan memberikan informasi fitnah pada pasangan lainnya. Sebab pelanggar aturan akan berujung pada pemberian sanksi.
"Kalau sudah masuk masa kampanye, itu masuk pidana. Kemudian, kalau kami harus hentikan penayangannya, tentu ada Kominfo untuk men-takedown berita seperti itu," katanya.
Baca Juga: Bawaslu, KPU, dan Parpol di Madina Teken MoU soal Penertiban APS
Baca Juga: Posisi Komisioner Kosong, Bawaslu Jabar Ambil Alih Tugas Bawaslu Majalengka