Tolak PP 51 2023, Ribuan Buruh SPN Jabar Kepung Gedung Sate

Buruh akan melangsungkan aksi pada Kamis besok

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan melangsungkan aksi penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Aksi ini akan digelar di Gedung Sate pada Kamis 16 November 2023.

Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana mengatakan, buruh yang akan turun ke jalan ada sekitar seribh orang dari perwakilan 18 kabupaten kota. Seluruhnya akan menyampaikan aspirasi atas PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan UMK 2024.

"Minimal seribh orang, maksimal dua ribu orang dari perwakilan 18 kabupaten kota," kata Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

1. PP 51 sangat merugikan buruh

Tolak PP 51 2023, Ribuan Buruh SPN Jabar Kepung Gedung SateIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Dadan menjelaskan, PP 51 tahun 2023 itu dinilai sangat merugikan pekerja. Sebab dalam aturan itu terdapat formula dan rumus untuk penentuan UMP UMK 2024 di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya," jelasnya.

2. Upah buruh 2024 harus mengalami kenaikan

Tolak PP 51 2023, Ribuan Buruh SPN Jabar Kepung Gedung SateIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dadan, upah yang diterima buruh saat ini harus mengalami kenaikan, mengigat harga bahan pokok pun meningkat luar biasa. Selain itu, upah ASN pun saat ini sudah mengalami kenaikan di angka 8 persen.

"Kami DPD SPN Jawa Barat besok pada tanggal 16 November 2023 akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penetapan upah minimum 2024 menggunakan PP 51 2023," katanya.

3. Ada tiga tuntutan yang dilayangkan pada pemerintah

Tolak PP 51 2023, Ribuan Buruh SPN Jabar Kepung Gedung SateIlustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain menolak PP 51 tahun 2023, Dadan menambahkan, buruh SPN Jawa Barat juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen dan meminta adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat atau JS3H.

Adapun tuntutan aksi yang akan diserukan SPN yaitu :

-Tolak PP 51 tahun 2023 sebagai Rumusan Kenaikan upah UMP UMK tahun 2024.

-Naikkan upah buruh Jawa Barat tahun 2024 sebesar 15 persen.

-Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Serikat Buruh Jabar Tolak Peraturan Baru Soal Upah 2024 

Baca Juga: Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 Persen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya