Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan Divonis Bebas dari Tuntutan
Vonis hakim berbeda dengan tuntutan JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang juga anak dari terdakwa bekas Bupati Kabupaten Bandung Aa Umbara Sutisna, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
Vonis bebas dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).
1. Andri Wibawa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Surachmat mengatakan bahwa terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Sehingga, dengan dalih itu Andri dibebaskan.
Selain itu, dalam pertimbangan hakim, Andri dinilai tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Adapun dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya.
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Minta Bebas