19 Koruptor Bebas dari Sukamiskin Belum Boleh ke Luar Negeri
Napi tipikor yang jalani CMB wajib melapor ke Bapas Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Bandung menyatakan bahwa dari 19 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang keluar dari Lapas Sukamiskin belum diizinkan berlibur ke luar negeri selama menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, selama menjalani CMB para napi tipikor masih diwajibkan untuk melapor aktivitasnya di masyarakat usai keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Namun, untuk ke luar negeri itu syarat harus seizin Menteri Hukum dan HAM. Untuk keluar negeri ada dua yang diperbolehkan, pertama untuk ibadah kalau Islam umroh dan haji, kalau nasrani biasanya ke vatikan," ujar Bambang, Sabtu (10/9/2022).
1. Tidak diperbolehkan ke luar negeri untuk berlibur
Selama CMB, Bambang menjelaskan, beberapa hak beraktivitas seperti warga normal belum bisa dilakukan oleh para napi tipikor. Sejumlah persyaratan aturan harus tetap diikuti oleh 19 narapidana tipikor Lapas Sukamiskin yang baru keluar beberapa hari kemarin.
"Tidak boleh (ke luar negeri) untuk liburan, untuk berobat boleh, misalkan untuk berobat ke rumah sakit di luar negeri. Tetapi juga itu harus ada rujukan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan diperlukan atau dibutuhkan untuk berobat ke luar negeri," katanya.
Baca Juga: Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Baca Juga: Pernah Terbukti Suap Hakim, Dada Rosada Pede Maju Pilgub Jabar 2024