19 Koruptor Bebas dari Sukamiskin Belum Boleh ke Luar Negeri

Napi tipikor yang jalani CMB wajib melapor ke Bapas Bandung

Bandung, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Bandung menyatakan bahwa dari 19 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang keluar dari Lapas Sukamiskin belum diizinkan berlibur ke luar negeri selama menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, selama menjalani CMB para napi tipikor masih diwajibkan untuk melapor aktivitasnya di masyarakat usai keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Namun, untuk ke luar negeri itu syarat harus seizin Menteri Hukum dan HAM. Untuk keluar negeri ada dua yang diperbolehkan, pertama untuk ibadah kalau Islam umroh dan haji, kalau nasrani biasanya ke vatikan," ujar Bambang, Sabtu (10/9/2022).

1. Tidak diperbolehkan ke luar negeri untuk berlibur

19 Koruptor Bebas dari Sukamiskin Belum Boleh ke Luar Negeri(Napi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Selama CMB, Bambang menjelaskan, beberapa hak beraktivitas seperti warga normal belum bisa dilakukan oleh para napi tipikor. Sejumlah persyaratan aturan harus tetap diikuti oleh 19 narapidana tipikor Lapas Sukamiskin yang baru keluar beberapa hari kemarin.

"Tidak boleh (ke luar negeri) untuk liburan, untuk berobat boleh, misalkan untuk berobat ke rumah sakit di luar negeri. Tetapi juga itu harus ada rujukan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan diperlukan atau dibutuhkan untuk berobat ke luar negeri," katanya.

2. Narapidana harus berperilaku baik di tengah masyarakat

19 Koruptor Bebas dari Sukamiskin Belum Boleh ke Luar NegeriZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Beberapa laporan yang harus disampaikan oleh napi tipikor, kata dia, di antaranya soal perlakuan para narapidana ke masyarakat. Menurutnya, napi tipikor mesti bersih dari laporan buruk atau pelanggaran hukum yang dilakukan pada masyarakat. 

"Kalau tidak berperilaku baik itu, pembimbing kemasyarakatan mengingatkan. Tetapi kalau masih tidak berperilaku baik, baru diajukan untuk pencabutan bebas bersyaratnya," katanya.

3. Jika narapidana bolos maka akan ada sanksi

19 Koruptor Bebas dari Sukamiskin Belum Boleh ke Luar Negeri(Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Disinggung soal apa ada hukuman atau sanksi jika napi tipikor tidak melakukan kegiatan laporan selama CMB, Bambang menjelaskan bahwa ia akan menegur hingga memberi hukuman pada narapidana yang melanggar.

"Bolos tiga kali dan tidak berperilaku baik bisa masuk lagi ke lapas dan menjalani sisa pidana sampai berakhir. Dijemput dari pihak Bapas dan dibantu pihak kepolisan," kata dia.

Untuk diketahui, dari 19 narapidana tipikor yang ke luar dari Lapas Sukamiskin dan menjalani CMB kebanyakan merupakan mantan menteri dari masa kepemimpinan Presiden SBY. Beberapa nama itu antara lain mulai dari Patrialis Akbar, Jero Wacik, hingga Suryadharma Ali.

Di sisi lain ada pula sederet mantan kepala daerah di Jabar yang juga mengikuti CMB, antara lain mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Baca Juga: Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Baca Juga: Pernah Terbukti Suap Hakim, Dada Rosada Pede Maju Pilgub Jabar 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya