Subang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosef Hidayah divonis hukuman penjara 20 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ardi Wijayanto menyatakan terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang