Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Yosef, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun

Inin Nastain IDN Times/ Yosef
Inin Nastain IDN Times/ Yosef

Subang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosef Hidayah divonis hukuman penjara 20 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ardi Wijayanto menyatakan terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang

1. Terbukti bersalah, Yosef Divonis 20 tahun penjara

Inin Nastain IDN Times/Sidang Yosef
Inin Nastain IDN Times/Sidang Yosef

Hakim menilai, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain. Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," kata hakim.

“Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.

Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan hal yang dinilai memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," kata hakim.

2. Yosef pastikan banding

inin nastain IDN Times/ sidang Yosef
inin nastain IDN Times/ sidang Yosef

Menyikapi vonis itu, Yosef melakukan perlawanan, dengan cara berencana banding. Hal itu disampaikan Yosef saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi vonis itu.

"Saya akan banding dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku. Karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya,” ujar Yosep Hidayah

Di sisi lain, Yosef juga membantah keterangan yang diberikan Danu. Ia menegaskan, keterangan Danu bersifat sepihak dan bernilai bohong.

“Keterangan Danu itu fitnah, dan hakim tak  melihat fakta persidangan. Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," kata dia.

3. Kasus pembunuhan ibu dan anak berawal dari niat terdakwa memberikan pelajaran

inin nastain IDN/Yosef
inin nastain IDN/Yosef

Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan, pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada keponakannya bernama Ramdanu (Danu), pada 17 Agustus 2021. Kepada Danu, Yosef mengaku selama ini kebutuhannya keuanganya diberi oleh istri, dengan cara jatah.

Saat bercerita itu, Yosef meminta bantuan kepada Danu untuk ‘memberi pelajaran’ kepada istri dan anaknya itu. Aksi pembunuhan sendiri dilakukan Yosef pada 18 Agustus 2021, dini hari.

Dalam kasus ini, Danu telah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Selain keduanya, masih ada tersangka lainnya yakni Mimin (istri siri Yosep) dan kedua anak tiri Yosep, yang saat ini masih dalam penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Inin Nastain
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us