Bandung, IDN Times - Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan kembali aturan sanksi melalui peraturan wali kota (Perwal) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam kondisi meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Bandung, Satpol PP diharapkan bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan. Ketegasan itu, kata Yana, dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus.
"Kemarin saya sudah tugaskan Satpol PP untuk menegakkan kembali sanksi berdasarkan perwal (PPKM Level 3)," ujar Yana, Kamis (10/2/2022).