Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Tersangka kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Yana Mulyana, mantan wali kota Bandung, bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025 setelah dipenjara karena kasus korupsi.

  • Yana harus melaporkan diri secara berkala hingga 17 Oktober 2027 sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.

  • Keluarnya Yana dari Lapas Sukamiskin tidak banyak diketahui masyarakat, namun dia terlihat dalam kegiatan kumpul mantan camat di Kota Bandung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Yana Mulyana, mantan wali kota Bandung yang terjerat kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat. Dengan prilaku yang baik dia mendapatkan keringanan untuk menghirup udara segar di luar jeruji besi.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, Yana sudah bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025.

"Namun dia masih harus menjalani masa percobaan berakhir pada 17 Oktober 2027," ungkap Kusnali saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Artinya, pria yang sempat menjadi wakil wali kota tersebut dipastikan harus melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandiri.

Sebelumnya, Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman membenarkan bahwa Yana Mulyana memang sudah tidak berada di dalam lapas dan bebas secara bersyarat.

"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Yaman saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana berkumpul dengan sejumlah mantan camat di Kota Bandung. IDN Times/Istimewa

Keluarnya Yana Mulyana dari Lapas Sukamiskin tidak banyak diketahui masyarakat. Dia justru baru terlihat ketika ikut serta dalam kegiatan kumpul sejumlah mantan camat di Kota Bandung. Kegiatan itu terlihat dari video yang terlihat di akun Instagram Didi Ruswandi. Dalam unggahan di akun Instagram Didi, Yana tampak menggunakan kaus berkerah putih. Badannya tetap masih tegap dan potongan rambutnya pun sama.

Sejumlah warganet pun memberikan doa kepada Pak Yana melalui kolom komentar, salah satunya akun @vitovino2873. "Salam baktos pangersa kang yana & kang didi..sehat salawasna," kata dia.

Hal senada disampaikan akun @asepbudiman. "Alhamdulilah Pa Yana damang ngiring bingah mugi sing sehat," tulisnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 2023, Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

Dengan putusan ini, semestinya Yana Mulyana baru bisa bebas pada 2027. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas. Yana pun mendapat pembebasan bersyarat.

Editorial Team