Walkot Sukabumi Larang ASN Terima Parsel-Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Sukabumi, IDN Times - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Aturan ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, jadi disimpan di rumah saja, termasuk saya. Kalau saya malah sebaliknya, mobil pribadi dipakai, bukan mobil dinas," kata Ayep Zaki, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga tidak berencana membeli kendaraan dinas baru dalam waktu dekat.
1. Tidak ada pengadaan mobil dinas baru

Ayep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membeli mobil dinas baru, meskipun kendaraan yang digunakan saat ini sudah berusia lebih dari lima tahun. Menurutnya, kebijakan ini juga bagian dari efisiensi anggaran dan pemanfaatan aset yang ada.
"Kendaraan dinas yang ada saat ini masih bisa digunakan. Kita tidak perlu membeli mobil baru, cukup memanfaatkan yang sudah ada," katanya.
Dengan tidak adanya pengadaan kendaraan dinas baru, diharapkan anggaran pemerintah dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, seperti pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
2. Sanksi tegas bagi ASN yang melanggar

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Ayep menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas. Ia memastikan bahwa aturan yang dibuat harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan.
"Saya kasih sanksi, insyaallah solid, tidak melanggar hukum. Saya akan menjalankan aturan dengan tegak. Kalau semua taat, pasti sejahtera dan makmur," ujarnya.
Ayep berharap dengan adanya ketegasan ini, ASN di Sukabumi dapat menjadi contoh dalam menegakkan aturan dan menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara.
3. ASN dilarang terima parsel dan THR

Selain larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Ayep juga menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Lebaran. Ia menilai pemberian tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Betul kita juga tidak (menerima parsel). Banyak yang WhatsApp saya mau kasih parsel atau THR, saya bilang tidak usah. Saya tegaskan, kita tidak menerima," kata Ayep.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkungan pemerintahan. Dengan menolak bingkisan atau hadiah, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari pengaruh kepentingan tertentu.