Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 8,01 persen yang dibulatkan menjadi 8 persen atau setara Rp288.719. Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
Jika rekomendasi itu disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kabupaten Sukabumi 2026 akan naik dari Rp3.604.482 menjadi sekitar Rp3.893.201.
