Bandung, IDN Times - Polemik sengketa lahan dan operasional Bandung Zoo masih menemui titik buntu. Dalam kasus ini, sejumlah pihak justru saling menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Terbaru, para terduga korupsi Bandung Zoo, yang di antaranya ada Bisma Bratakoesoema, melayangkan gugatan dengan pekara dianggap melawan hukum kepada 15 orang termasuk pengelola baru yayasan margasatwa tamansari (YMT), Tony Sumampau.
Selain Tony ada 14 orang lainnya, yaitu Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Dalam gugatan bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, ada juga nama
Sri, I Gede Pantja Astana (, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki. I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).