Terbukti Palsukan Dokumen Dago Elos, Duo Muller Divonis 3 Tahun Bui

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terbukti secara sah bersalah, memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis keduanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Duo Muller ini melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan kurungan," ucap Ketua majelis hakim Syarif saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024).
1. Keduanya merugikan orang lain

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut duo Muller bersaudara dengan hukuman lima tahun enam bulan. Hakim juga memiliki beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," katanya.
2. Pengacara ajukan banding

Kemudian, pengacara dou Muller bersaudara Jogi Nainggolan mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal ini dilakukan atas penilaian perbuatan kliennya bukan merupakan ranah pidana.
"Kalau putusan itu tetap kami hargai, karena sudah menjadi pertimbangan hakim. Sikap kami tetap akan mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Heri dan Dodi dinyatakan Majelis Hakim PN Bandung bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas atau lepas (onslag van recht vervolging) karena masih banyak hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam nota pembelaan.
"Ada memang perbuatan kami akui dengan menambah nama Muller, tapi itu kan bukan kejahatan, itu pemahaman kami. Dan itu sudah bisa kami buktikan dengan dokumen yang kami miliki, dia adalah keturunan yang sah dari keluarga Muller itu. Jadi buat kami, itu hal yang biasa, bukan kejahatan ya," kata dia.
3. Warga sujud syukur atas putusan ini

Sementara itu ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang menyambut baik putusan ini. Mereka turut mengucapkan syukur dan sujud sukur atas keputusan hakim itu. Seperti warga RT01 Dago Elos, Gustini yang turut merasakan senang.
"Puas alhamdulillah, ya Allah SWT," ucap Gustini, usai persidangan.
Selanjutnya, ia berharap tidak ada lagi mafia tanah yang mencoba mengambil alih tanah masyarakat seperti kasus yang sekarang dihadapinya.
"Semoga ke depan tidak ada mafia tanah lagi," kata dia.