Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terancam Gagal PAW, Mantan Caleg PDIP Majalengka Melawan

cnnindonesia.com

Majalengka, IDN Times - Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari partai PDIP menyisakan masalah. Pasalnya, calon kuat PAW telah dipecat oleh partai berlambang kepala banteng itu.

Surat pengajuan PAW sendiri sudah dikirimkan DPRD kepada KPU Kabupaten Majalengka. Bahkan KPU sudah merespons surat pengajuan itu beberapa waktu lalu.

"Untuk pengajuan PAW, sudah dilayangkan surat dari DPRD. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, kami wajib menjawab surat pengajuan tersebut. Maksimal lima hari kerja."

"Jadi kemarin sudah kami lakukan sesuai dengan PKPU itu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq.

1. Calon kuat PAW sudah dipecat, KPU tunggu putusan Mahkamah Partai

Inin Nastain IDN Times/ Komisioner KPU Majalengka

Dijelaskan Andhi, surat klarifikasi itu ditunjukan kepada partai politik yakni PDIP dan calon PAW. Namun demikian, progres rencana PAW sendiri diprediksi berjalan cukup lama.

Hal itu lantaran calon PAW yakni Hamzah Nasyah, sudah dipecat oleh partai. Hamzah sendiri pada Pilkada lalu diketahui berada di kubu lawan dari calon yang diusung PDIP.

"Karena yang bersangkutan, calon PAW ini kan sudah dipecat. Dalam hal ini akan melakukan upaya hukum atas pemecatannya tersebut," katanya.

"Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 23 Ayat 4, itu calon PAW yang dipecat oleh partai, itu bisa mengajukan ke Mahkamah Partai. KPU menunggu putusan Mahkamah Partai," kata Andhi.

2. Klaim banyak jasa, Hamzah merasa keberatan

Istimewa/Hamzah (kemeja merah)

Proses PAW sendiri dilakukan lantaran anggota DPRD Majalengka sebelumnya yakni Edy Anas Djunaedi meninggal pada akhir Desember lalu. Sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Edy, Hamzah menjadi calon kuat menjadi pengganti almarhum.

Namun, lantaran pada Pilkada lalu Hamzah membelot, akhirnya yang bersangkutan diberhentikan. Surat pemecatan Hamzah sendiri tertuang dalam SK nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Merespons pemecatan itu, Hamzah meminta keadilan dari Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Keberatan atas pemecatan ini. Sebagai kader yang telah lama mengabdi dan berjuang di partai, meminta dengan hormat kepada Ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri untuk membatalkan keputusan ini," kata Hamzah.

Hamzah mengklaim sudah cukup lama mengabdi kepada partai. Beberapa contoh pengabdiannya yakni menjabat Ketua Pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Ketua Lingkar Puan Kabupaten Majalengka. Hamzah juga tercatat pernah jadi anggota DPRD Majalengka periode 2019-2024.

Dia menegaskan, pemecatan itu tidak adil dan tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya sebagai Kader.

“Untuk mendapatkan keadilan, kami akan menempuh upaya hukum. Karena pemecatan ini dilatarbelakangi kepentingan PAW. Ada anggota legislatif yang meninggal dunia dan pergantian antarwaktu suara terbanyak berikutnya adalah saya," kata Hamzah.

3. Berupaya batalkan SK DPP

mercusuar.co

Sementara itu, Rubby Extrada selaku Kuasa Hukum Hamzah Nasyah memastikan akan menempuh upaya hukum agar pemecatan kliennya dibatalkan. Dengan pembatalan itu, kliennya juga akan dilantik sebagai anggota DPRD Majalengka.

“Demi keadilan bagi klien kami, kami memohon kepada KPU Ketua DPRD Kabupaten Majalengka agar menunda, menangguhkan proses PAW terhadap almarhum Edy Anas Djunaedi," kata Rubby.

Kuasa Hukum lainya Dicky Kusiary Turmudzi menjelaskan, terkait SK DPP PDIP tentang Pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDIP tertanggal 31 Januari 20225, pihaknya telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us