Karawang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk para pelajar, namun tidak menutup kunjungan wisatawan. Kebijakan itu disebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang sudah masuk daerahnya.
Pemerintah daerah setempat berdalih mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06/ 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya, menyebutkan tempat hanya dibatasi.
"(Tempat wisata) tidak ditutup, tapi ada pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya boleh diisi sebanyak 50 persen saja," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, Jumat (4/2/2022).
