Tak Masuk Akal, Pemberitaan Dijadikan Alasan Gugatan Rp24 Miliar

Bandung, IDN Times - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Hendrew Sastra Husnandar terhadap dr. Norman Miguna senilai Rp24 miliar kembali digelar.
Sidang lanjutan yang digelar melalui e-cort dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari keduabelah pihak, penggugat juga dari tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/12/2024).
Kuasa Hukum Tergugat, Tomson Panjaitan,SH., menyampaikan, telah menyampaikan bukti pada sidang sebulan yang lalu kepada majelis hakim, dengan bukti yang diajukan akan menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Thomson, gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari oleh dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan diberbagai media saat penggugat (Hendrew) menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan pihaknya.
1. Berawal dari mendirikan pagar

Thomson pun mengungkapkan perseteruan antara kliennya dr Norman dan Hendrew Sastra (penggugat) berawal dari tergugat memiliki tanah yang beralamat di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung yang dibeli tergugat pada tahun 1978 seluas 1.260 meter persegi.
Tanah tersebut kemudian dipagar oleh dr Norman, jarak pagar dengan jalan sekitar 5 meter dari badan jalan.
Kemudian tahun 2006 telah terjadi pembangunan benteng diatas tanah yang berada didepan tanah milik Norman, sehingga benteng tersebut menutup akses jalan masuk dan keluar dari tanah milik Norman.
Atas dasar penutupan tersebut, pihak Norman mengajukan gugatan, dan gugatan tersebut kemudian dikabulkan dengan memberikan akses jalan selebar 4 meter dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung diberikan untuk akses jalan keluar masuk ke Jalan Raya Surya Sumantri dari tanah tergugat.
Namun setelah pelaksanan eksekusi terjadi penghalangan jalan keluar masuk ke tanah milik dr Norman, dimana penggugat membangun gerai Burger Bangor lantai dua dan merusak (merobohkan) pagar milik dr Norman dipintu masuk tersebut, atas dasar perusakan itu Norman menempuh jalur hukum dengan melaporkan hendrew secara pidana dan proses hukum pun berlanjut sampai ke persidangan.
2. Pemberitaan media massa dijadikan bahan gugatan

Saat hendrew jadi terdakwa, muncul pemberitaan dari berbagai media dan pada tingkat pengadilan negeri Bandung oleh majelis hakim hendrew dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan namun bukan merupakan tindak pidana, majelis hakim menyatakan melepaskan Andrew dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) .
“Kemudian atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar melakukan kasasi. Dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa, Andrew terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan vonis percobaan,” kata Thomson.
Atas dasar pemberitaan diberbagai media selama hendrew menjadi terdakwa, menurut hendrew pemberitaan tersebut merugikan pihaknya, diantaranya rekan bisnisnya memutuskan hubungan sehingga menimbulkan kerugian, menurut versi gugatan senilai Rp 24 miliar.
“Itupun tidak jelas dasar munculnya kerugian tersebut,” katanya.
Jadi menurut hemat kami, gugatan atau pun kerugian yang timbul itu, dijadikan dasar diajukan gugatannya terhadap klien kami, tidak masuk akal.
3. Alas hukum gugatan dari pemberitaan dinilai aneh

Betapa banyaknya terdakwa di negara ini udah diberitakan berbagai media, jika dijadikan alasan menimbulkan kerugian dan diajukan gugatan. Ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. “Mau dibawa kemana hukum di republik ini? ujarnya.
Oleh karena itu kami meyakini jika majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati melihat perkara ini secara jernih menurut hukum, maka akan menjatuhkan putusan yang adil.
Thomson juga merasa aneh dengan alas hukum gugatan ini diajukan penggugat yang didasari hanya pemberitaan yang dianggap menimbulkan kerugian.
Namun lebih aneh lagi majelis hakim Tuty Haryati yang menangani perkara ini malah melakukan sita jamin terhadap rumah dan tanah milik tergugat yang tidak ada hubungannya dengan gugatan.
Penetapan sita jamin itu pun hingga saat ini tidak diberikan kepada kami sebagai pihak tergugat. “Jadi aneh menurut saya,” ujar Thomson.
Thomson pun menyebut, perseteruan antara penggugat dan tergugat telah terjadi tiga kali, mulai gugatan perdata, pidana dan gugatan perkara yang sedang disidangkan saat ini, majelis hakimnya itu itu saja ya itu,Dalyusra dan Tuty Haryati.
Kami telah mengirim surat dengan meminta pergantian majelis hakim yang menangani perkara ini, namun permintaan tersebut tidak digubris oleh pihak pengadilan.
Alasan minta susunan majelis hakim yang berbeda karena, dua peristiwa hukum yang disidangkan sebelumnya dimenangkan oleh pihak Hendrew dalam hal ini penggugat.