Dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum KPK menetapkan Andri Wibawa sebagai tersangka. Selain Andri, KPK juga menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan turut berperan dalam kasus tersebut.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, gaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).