Bandung, IDN Times - Atas nama perbaikan kawasan kumuh, Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran paksa pemukiman di RW 11 Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung. Lokasi tersebut dimaksudkan untuk menata ulang kawasan "kampung tengah kota" oleh Pemkot Bandung menjadi hunian yang layak. Hunian yang direncanakan Pemkot itu bernama rumah deret.
Pengamat Tata Kota, Frans Ari Prasetya mengaku dirinya sudah bertahun-tahun melakukan riset di lokasi itu. Dia menyebutkan Pemkot telah keliru karena menata kawasan kumuh dengan cara menggusur pemukiman warganya.
"Memang ada beberapa rumah warga yang tidak layak di sana. Tapi kan kalau tidak layak satu rumah, apa semuanya harus dihancurin?" ungkap Frans, Sabtu (14/12).
Menurutnya, Pemkot Bandung mestinya melakukan perbaikan rumah-rumah yang tidak layak, bukan menggusurnya lalu membangun proyek di lahan tersebut.