Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Bandung berinisial RK ditangkap polisi setelah ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kulit kacang. Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan, RK berhasil diciduk setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari.

Dia ditangkap di kediamannya, di kompleks perumahan Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39 Desa Cincin Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

"Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung," katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/4/2025).

1. Modus ini terbilang baru

IDN Times/Istimewa

Terkait modus pelaku yang menyembunyikan sabu di dalam kulit kacang itu, kata Agus, merupakan modus yang terbilang baru. Pelaku yang mendapatkan barang terlarang itu dari Jakarta membaginya ke dalam kemasan kecil siap jual.

Pelaku juga menyiapkan kacang tanah, mengeluarkan isinya, sehingga bisa diisi oleh sabu dan dilem.

Selanjutnya, kulit kacang yang berisi sabu tersebut akan ditandai dengan titik dua berwarna hitam, disatukan dengan kacang lainnya dan dimasukan ke dalam bungkus plastik untuk diedarkan.

"Iya bungkus kacang dibuka, dikeluarkan isinya kemudian di masukan sabu dan kembali dilem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung," kata Agus.

2. Dijual langsung pada pembeli

Barang bukti 8,7 kilogram sabu dan sepuluh ribu lebih pil ekstasi ditampilkan di hadapan awak media, Senin (28/4/2025). (Dok/Humas Polda Kalsel)

Dalam melakukan aksinya, Agus menyebut RK mengaku menjalankannya sendirian. Narkoba itu rencananya bakal diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Banjaran, dengan metode transaksi langsung.

"Jadi biar enggak dicurigai oleh kita (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang. Dia dapet barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung," ujarnya.

3. Cari pemasok sabu pada RK

Dok. Istimewa

Dari tangan RK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di samping tujuh paket sabu yang sudah dimasukan ke dalam kulit kacang, sebuah kantong warna hitam berisi paket sabu, sebelas paket sabu yang sudah dimasukkan ke plastik klip warna bening juga turut diamankan.

Kini kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan keterangan RK. Dia dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatannya.

Editorial Team