Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.
Pengajuan banding ini disampaikan langsung oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kini Pemprov ajabar masih menunggu nomor registrasi.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," ujar Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin saat dihubungi Rabu (22/4/2025).