Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.

Pengajuan banding ini disampaikan langsung oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kini Pemprov ajabar masih menunggu nomor registrasi. 

"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," ujar Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin saat dihubungi Rabu (22/4/2025).

1. Memori banding tengah dipersiapkan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dibahas lebih dulu bersama tim hukum pemerintah Provinsi Jabar sembari menunggu nomor registrasi dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

"Nanti kami dengan tim bantuan hukum, dari biro hukum, bersama-sama membuat memori banding," katanya.

2. Dedi Mulyadi tutup ruang negosiasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di