Sekolah Negeri di Cirebon Jual Buku Rp900 Ribu, Wali Siswa Tertekan

Harga buku paket capai Rp900 ribu, tanpa alternatif
Tidak ada sosialisasi, transparansi pengadaan dipertanyakan
Dilema orangtua di sekolah negeri: beli buku atau anak tertinggal?
Cirebon, IDN Times - Anjuran membeli paket buku pelajaran bagi siswa kelas 9 di SMP Negeri 1 Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menuai keluhan dari sejumlah orang tua.
Mereka mengaku, terbebani secara ekonomi karena harus mengeluarkan biaya hampir Rp1 juta hanya untuk buku pada awal tahun ajaran baru.
Keluhan ini mencuat setelah para orang tua menerima daftar harga pembelian buku dari sekolah. Tidak hanya soal mahalnya harga, sejumlah wali murid juga mempertanyakan transparansi serta legalitas kebijakan pembelian buku tersebut.
1. Harga buku paket capai Rp900 ribu, tanpa alternatif

Berdasarkan data yang dihimpun dari orang tua siswa, total biaya pembelian buku paket mencapai Rp924.000 per siswa. Paket tersebut terdiri dari 11 mata pelajaran, dengan harga yang bervariasi dari Rp48.000 hingga Rp115.000 per buku.
Beberapa buku yang tergolong paling mahal antara lain Informatika (Rp115.000), Pendidikan Pancasila (Rp109.000), dan PJOK (Rp106.000).
“Kalau tidak beli, anak-anak bisa tertinggal pelajaran karena tidak ada fotokopi atau buku pinjam,” ujar salah seorang wali murid, pedagang kecil yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pasca pandemi dan mahalnya harga kebutuhan pokok, pengeluaran tambahan untuk membeli buku terasa sangat memberatkan.
“Sekolah negeri itu kan harusnya membantu, bukan malah seperti penjual buku. Tidak semua orang tua mampu bayar segitu,” keluhnya.
2. Tidak ada sosialisasi, transparansi pengadaan dipertanyakan

Tak hanya masalah harga, orang tua juga mengaku tidak pernah diajak berdialog mengenai rencana pengadaan buku. Mereka hanya menerima selebaran berisi rincian harga dan tenggat waktu pembayaran.
"Kami tidak tahu ini dari koperasi sekolah atau langsung dari penerbit. Pokoknya diminta bayar saja,” ujar salah satu orang tua siswa lainnya.
Sejumlah orang tua mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah dibahas dalam forum komite sekolah atau melalui sosialisasi resmi.
Dalam Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang praktik penjualan buku di sekolah tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan orang tua.
3. Dilema orangtua di sekolah negeri: beli buku atau anak tertinggal?

Kasus di SMPN 1 Sumber ini memperlihatkan dilema klasik yang dihadapi orang tua di sekolah negeri: mengikuti kewajiban yang tidak resmi, atau membiarkan anaknya kesulitan belajar.
Sejumlah orang tua berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Kami tidak anti beli buku. Tapi harusnya ada keringanan, ada opsi, dan terutama harus transparan. Jangan semua dibebankan ke orang tua,” ujar orangtua.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto menyebutkan, pihaknya berjanji akan segera melakukan penelusuran meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pungutan tersebut.
“Kami akan klarifikasi langsung ke sekolah. Jika benar ada kewajiban membeli buku tanpa musyawarah komite dan tanpa dasar aturan, itu bisa melanggar ketentuan," katanya.


















