Bandung, IDN Times - Seorang warga Kota Bandung meninggal dunia usai meminum minuman keras (miras) oplosan yang diperjualbelikan secara ilegal. Kejadian ini membuat kekhawatiran Pemkot Bandung atas peredaran miras oplosan yang masih dikonsumsi masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah mengintruksikan aparat untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di Kota Bandung. Jika diketahui ada tempat penjualan minuman keras tanpa izin, maka Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas, termasuk penyitaan dan perobohan bangunan jika tidak memiliki izin resmi.
"Kalau tahu tempatnya akan kami sita. Kalau bangunannya tidak berizin, akan kami robohkan. Ini bentuk keseriusan kami," tegas Erwin saat melayat seorang warga yang meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Senin (28/7/2025).