Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, sekaligus mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin hari ini Minggu (1/11/2020).
Koruptor yang telah merugikan negara lebih dari Rp 60 miliar ini sebelumnya divonis lima tahun bui. Kemudian, hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman empat tahun penjara pada berapa hari lalu.