Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Izinkan Penjual Takjil Berdagang

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Izinkan Penjual Takjil Berdagang
ilustrasi Takjil (Antara Foto)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan seluruh penjual kudapan berbuka puasa alias takjil berniaga selama Ramadan 2021. Namun, ia menegaskan agar penjual menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penjual takjil di Kota Bandung tidak dilarang beroperasi. Namun, penjual tidak bisa membuka lapak jualannya di sembarang tempat.

"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum tidak melanggar Perda, dan berjualan di tempat yang diperbolehkan (berjualan takjil), itu tidak ada masalah," ujar Rasdian saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).

1. Satpol PP minta aparat kewilayahan pantau penjual takjil

Penjual Satai Ayam dan Kambing mengipasi satai yang akan dijual di daerah sekitar Kota Tua, Jakarta Barat (IDN Times/Aldila Muharma)
Penjual Satai Ayam dan Kambing mengipasi satai yang akan dijual di daerah sekitar Kota Tua, Jakarta Barat (IDN Times/Aldila Muharma)

Maraknya penjual takjil dadakan selama ramadan sudah menjadi budaya di masyarakat Kota Bandung. Satpol PP meminta pengawas tingkat kecamatan jangan lengah, terutama dalam kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini.

"Nantinya perlu diatur di kewilayahan kecamatan dan kelurahan. Kalau dia berjualan di zona merah dan melanggar protokol kesehatan ada sanksi dan penegakan hukumnya," tuturnya.

2. Operasional pusat perbelanjaan modern diperpanjang

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah mempersiapkan kebijakan untuk operasional kafe dan mal selama ramadan 2021. Dalam kebijakannya, kafe, restoran, tempat makan, mal, dan pusat perbelanjaan diperpanjang jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB dengan kapasitas tetap 50 persen.

Keputusan itu diambil Wali Kota Bandung, Oded M Danial setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (9/4/2021).

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/kafe/rumah makan) pada bulan Ramadan. Tempat hiburan tutup," ujar Oded, di Balai Kota Bandung.

3. Buka tutup jalan diperpanjang

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Faktor ekonomi menjadi pertimbangan Pemkot Bandung dalam memberikan perpanjangan jam operasional tersebut. Salah satu alasannya, karena tempat tersebut baru beroperasi pada sore hari.

Meski jam operasionalnya diperpanjang, penutupan jalan di ring satu atau pusat Kota Bandung tetap diterapkan sesuai aturan lama, yakni pukul 18.00 WIB.

"Kemarin hasil analisa di lapangan dari leading sektor, baik dari Kasatlantas dan Dishub masih seperti itu. Jadi kita pakai format itu dahulu," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

100 UMKM Belajar Olah Produk Perkebunan Bareng Politeknik LPP dan BPDP

28 Jun 2026, 10:05 WIBNews