Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah memastikan, akan ada perubahan jam operasional toko modern atau mal dan kapasitas pengunjung restoran jika aturan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali diterapkan.
Peraturan dari sektor perdagangan nantinya akan mengacu pada instruksi kementerian dalam negeri (Inmendagri). Adapun sebelumnya Kota Bandung mengacu pada Perwal nomor 73 tahun 2020.
"Kemungkinan akan ada perubahan pasti kalau dalam inmendagri itu. Ada dua hal berubah. Pertama jam operasional dan kapasitas pengunjung" ujar Elly saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (7/1/2020).
