Bandung, IDN Times - Masyarakat masih dibingungkan dengan penetapan Nurhayati menjadi tersangka perkara dugaan korupsi APBDes. Dalam penjelasan kepolisian, yang bersangkutan diduga ikut memperkaya tersangka utama kasus korupsi ini, Supriyadi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya informasi atau laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim. Hal ini sekaligus meluruskan status pelapor dalam perkara ini yang sebelumnya disebut Nurhayati.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," kata Ibrahim, Selasa (22/2/2022).
