Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Jelaskan Kenapa Nurhayati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes

Polisi Jelaskan Kenapa Nurhayati Jadi Tersangka 
Dugaan Korupsi APBdes
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Masyarakat masih dibingungkan dengan penetapan Nurhayati menjadi tersangka perkara dugaan korupsi APBDes. Dalam penjelasan kepolisian, yang bersangkutan diduga ikut memperkaya tersangka utama kasus korupsi ini, Supriyadi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya informasi atau laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim. Hal ini sekaligus meluruskan status pelapor dalam perkara ini yang sebelumnya disebut Nurhayati.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades bernama Supriyadi.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," kata Ibrahim, Selasa (22/2/2022).

1. Dia diduga terlibat dalam penyelewenangan uang desa

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan pemberkasan penyidik Polres Cirebon melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Oleh JPU, berkas itu sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.

Penyidik lantas melengkapi kembali data kepada JPU sesui dengan penuntuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum, di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati.

Ibrahim menjelaskan, Nurhayati diperiksa lantaran diduga ada keterlibatan. Sebab, kata Ibrahim, ada dugaan Nurhayati telah memperkaya Supriyadi.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ibrahim.

2. Nurhayati bukan pelapor dugaan korupsi dana desa

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, polisi menegaskan pelapor perkara itu bukan Nurhayati, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga video yang viral di media sosial bahwa yang bersangkutan adalah pelapor tidak benar.

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangab. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim

Ibrahim menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, sambung Ibrahim, penyidik mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Kades bernama Supriyadi.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tutur Ibrahim.

3. Dugaan korupsi ditaksir mencapai Rp800 juta

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepolisian Polrestabes Cirebon telah menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka dukaan kasus korupsi penyaluran anggaran desa. Meski yang bersangkutan awalnya melaporkan Supriyadi, Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, tapi dalam pemeriksaan lanjutan Nurhayati nyatanya ikut terlibat dalam kasus ini.

Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menuturkan, kasus penyelewengan dana ini terjadi sekitar 2018 hingga 2020 senilai Rp800 juta. Kasus tersebut dilaporkan Nurhayati yang merupakan Kaur Keangan. Setelah berbagai pemeriksaan dilakukan penyidik, diketahui bahwa Nurhayati ikut terlibat dalam penyelewengan tersebut.

“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Fahri melalui siaran pers, Minggu (20/2/2022).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Kisah UMKM di Final PFL, Saat Peluang Usaha Hadir dari Arena Olahraga

15 Jun 2026, 01:33 WIBNews