Bandung, IDN Times - Pelaku penodongan benda diduga pistol di SPBU Jalan Mohammad Ramdhan, Kecamatan Regol, Kota Bandung, berhasil ditangkap pagi ini, Senin, 27 April 2026. Pelaku diketahui pria berinisial M (54), warga Kabupaten Bandung.
Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya sekitar Jalan Diponegoro, Senin (27/4/2026). M kini telah dibawa ke Mapolsek Regol untuk dilakukan pemeriksaan.
"Betul sudah ditangkap. Terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut di mana menodongkan airsoft gun," kata dia.
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku guna mengungkap motif dibalik aksinya, termasuk dengan asal usul pistol yang digunakannya.
"Masih kita dalami," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dan satu airsoft gun. M dijerat dengan pasal 306 dan atau pasal 448 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang KUHP karena diduga melakukan perbuatan Membawa senjata tajam tanpa hak dan atau merampas kemerdekaan orang dan pemaksaan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan aksi koboy jalanan terjadi di SPBU kawasan Regol pada Kamis, 23 April 2026, pagi. Seorang pengendara motor diduga menodongkan pistol saat mengantre untuk mengisi bahan bakar.
Dalam video rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial, tampak pengendara sepeda motor berkelir merah hendak menyerobot antrean. Ia lantas ditegur oleh pengendara lainnya. Kejadian tersebut membuat cekcok terjadi di antara mereka. Pemotor yang hendak menyerobot antrean mengeluarkan benda yang diduga pistol.
Kepanikan sempat terjadi. Namun tak berselang lama koboy jalanan itu pergi meninggalkan lokasi SPBU, meninggalkan antrean.
