Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos, Bandung. Selain warga dan
kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan tersebut.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Fauzan Sazli menuturkan,
dalam kesaksiannya, seorang wartawan bernama Awla Rajul mengaku dipukul di bagian perut, paha, dan lengan. Rambutnya dijambak dan kepalanya dipentung hingga benjol.
Pada saat dipukuli, Rajul berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Namun, tiba-tiba segerombolan polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan Rajul.
Dia kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada aparat kepolisian. Namun aparat tak mengabaikan pernyataan tersebut dan tetap memukuli Awla Rajul berkali-kali.
Tak sampai di sana, Awla Rajul pun sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan Rajul sempat diancam untuk "dibunuh atau dimatikan" oleh polisi.
Selain Awla Rajul, Agung Eko Sutrisno, jurnalis Radar Bandung ikut dipukul aparat kepolisian pada bagian pundaknya. Namun Eko sempat menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah warga.
"Bagi AJI Bandung, kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap Rajul dan Eko adalah kejahatan serius. Mereka tidak hanya melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP," kata Fauzan melalui siaran pers.
Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal dua tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.