Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perundungan Bocah Tasikmalaya Hingga Wafat Akan Dilaporkan ke Polisi

Kota Bandung
Perundungan Bocah Tasikmalaya Hingga Wafat Akan Dilaporkan ke Polisi
ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya akan melaporkan kasus bocah 11 tahun di Singaparna, yang diduga meninggal dunia karena depresi setelah dipaksa rekan untuk menyetubuhi kucing, ke kepolisian.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, saat ini ia dan timnya tengah melakukan pendampingan pada keluarga korban. Meski begitu, kasus ini akan tetap dilaporkan ke pada pihak berwajib.

"Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada polisi sebagai tindak lanjut. Tindak lanjut ini bukan berarti harus proses hukum, melainkan proses edukasi yang lebih baik," ujar Ato, Kamis (21/7/2022).

  1. 1. KPAID Tasikmalaya juga berikan perlindungan ke terduga pelaku

    Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Pelaporan ke ranah hukum tetap dilakukan agar memberikan proses edukasi pada masyarakat luas atas kasus ini.

    Sejauh ini, dikabarkan bahwa terduga pelaku masih teman sebaya dari korban. Proses pendampingan pada terduga pelaku juga tetap dilakukan KPAID Tasikmalaya.

    "Kami akan melakukan pendampingan kepada terduga pelaku. Kami juga akan komunikasi dengan berbagai pihak untuk bisa melakukan edukasi lebih masif, karena peristiwa ini tidak bisa disepelekan," katanya.

  2. 2. Orang tua diimbau menjaga anaknya saat bermain

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

    Dari kasus ini, Ato berharap agar para orangtua bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan pada anak saat bermain. Lingkungan anak, kata dia, juga mesti menjadi perhatian bagi orangtua.

    "Kami juga mengimbau orangtua untuk selalu melindungi anaknya, dan menjadi figur yang baik. Orangtua juga harus update kondisi hari ini, sehingga kita bisa memahami dunia anak," ucapnya.

  3. 3. Polda Jabar belum terima laporan

    Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dihubungi terpisah, kepolisian sendiri mengaku masih belum menerima laporan dari kasus ini. Meski demikian, Polda Jabar menyatakan bahwa mereka mengetahui kasus tersebut dan tengah mengumpulkan data di lapangan.

    "Laporan belum ada, itu lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan klarifikasi permasalahannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponsel, Kamis (21/7/2022).

    Sebagai bentuk dukungan, Polda Jabar berencana akan mengirim tim Perlindungan Perempuan dan Anak Direskrimum, untuk melakukan pendalaman permasalahan yang terjadi.

    "Nanti besok, tim asistensi PPA Polda akan koordinasi dengan Polres Tasikmalaya," kata dia.

  4. 4. Catat! Hubungi hotline berikut jika mengalami atau menemukan kasus bullying dan kekerasan

    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika menemukan atau mengalami aksi-aksi perundungan (bullying) atau kekerasan, jangan takut untuk melaporkannya ke nomor hotline berikut. Tidak hanya untuk melaporkan tapi juga untuk mendapatkan bantuan dan konseling.

    Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi:

    1. KPAI 
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: info@kpai.go.id
    humas@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
    Telp: +62-21-3903963
    Fax: +62-21-3903922

    3. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
    Jl. TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia 
    Hotline Services: (62-21) 8779 1818

    4. Yayasan Pulih
    Jl. Teluk Peleng 63 A Komplek AL-Rawa Bambu
    Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
    Telp : +62 21 788 42 580
    Fax : +62 21 782 3021

    5. YLBH Apik
    Jl. Raya Tengah No. 31 RT 01 RW 09 Kp. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur 13540
    Telp. 021 – 87797289
    Fax. 021 – 87793300

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More