Bandung, IDN Times - Sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar) tengah melaksanakan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3-4 atau berlevel hingga 16 Agustus 2021. Aturan pelaksanaan ini diputuskan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, selama masa perpanjangan PPKM berlevel, Pemprov Jabar telah meminta sejumlah kelonggaran di sektor ekonomi, seperti kafe dan restoran.
"Kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit," ujar Emil, berdasarkan keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).