Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mal di Bandung Mulai Buka, Tapi Pengunjung Belum Bisa Nonton Bioskop

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Bandung, IDN Times - Kota Bandung menjadi salah satu daerah percobaan untuk relaksasi pembukaan mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Selain Bandung ada DKI Jakarta, Semarang, dan Kota Surabaya yang mendapat kepercayaan tersebut.

Pembukaan mal mulai dilakukan hari ini, Rabu (11/8/2021). Meski sudah dibuka tidak semua fasilitas di dalamnya dapat dinikmati pengunjung, semisal bioskop. Ini berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 81 tahun 2021 mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

"Di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan tidak diperbolehkan membuka bioskop, tempat bermain anak anak, dan tempat hiburan," ujar Oded mengutip perwal tersebut.

1. Masuk mal wajib tunjukan sertifikat vaksin

Persyaratan masuk mal di Kota Surabaya. Instagram/tunjungan_plaza

Pemerintah akan melakukan pembukaan mal secara bertahap di sejumlah kota di masa perpanjangan PPKM level 4. Terkait pembukaan mal, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hanya pengunjung yang sudah divaksinasi COVID-19 yang boleh masuk.

"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

2. Anak kecil dan orang lanjut usia dilarang masuk mal

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Selain itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga menegaskan, masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

"Anak umur dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.

Kebijakan ini rencananya akan diujicobakan dulu di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

3. Pelaku usaha sambut baik kebijakan pembukaan mal

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, Sekjen APPBI Jabar Satriawan menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk membuka mal di Kota Bandung dan beberapa daerah lainnya untuk uji coba. Pembukaan ini menjadi oase di tengah perekonomian pelaku usaha di mal yang anjlok akibat penutupan.

Dia menuturkan, saat ini pembukaan mal memang memiliki aturan khusus seperti harus di atas 13 tahun dan di bawah 70 tahun. Selain itu pengunjung yang datang harus menunjuan surat vaksin atau menggunakan melakukan pindai kode batang dalam aplikasi pedulilindungi.

"Semua sudah diatur. Pasti kita akan ikuti semua itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar Setiawan ketiika dihubungi IDN Times, Selasa (10/8/2021).

Setiawan mengatakan, dengan berbagai kebijakan yang ada sudah pasti pengamanan akan diperketat. Termasuk dengan membatasi jumlah pengunjung mal yang hanya 25 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us