Penjelasan Kepala Rutan Soal Meninggalnya Satu Terdakwa Dago Elos

Bandung, IDN Times - Satu dari terdakwa kasus pemalsuan surat Dago Elos, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (24/12/2024). Saudara dari Heri Hermawan Muller ini meninggal karena serangan jantung.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal, Doddy Rustandi Muller memiliki riwayat penyakit bawaan.
"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi. Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan serta diberikan obat," ujar Surya, Senin (30/12/2024).
1. Pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit

Surya menambahkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2025, almarhum mengeluhkan sakit perut, mual, pusing dengan diagnosa suspek gerd dan hipertensi serta dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan.
Pada tanggal 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing, dengan sakit sesak pada dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi kemudian tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pasien dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa, lalu pasien langsung dirujuk ke IGD RS. Santo Yusuf dan pukul 16.19 WIB. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit," tuturnya.
"Selanjutnya Rutan Kelas I Bandung melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan ke pihak penahan dan pihak keluarga" tutur Surya.
2. Dodi meninggal setelah dijenguk istrinya

Sebelumnya, pengacaranya Dodi Muller, Jogi Nainggolan membenarkan pasiennya meninggal karena serangan jantung. Adapun saat ini kliennya masih dalam menjalani proses hukum.
"Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Rutan Kebonwaru, salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia," katanya, Sabtu (28/12/24).
Jogi mengungkapkan, Dodi Rustandi Muller sudah dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024). Almarhum meninggal setelah dijenguk oleh istrinya, kemudian hendak melakukan salat dengan berwudhu dan terjatuh.
"Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
3. Siapa Dodi Rustandi?

Sementara itu, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Wachid Wibowo membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung di Rutan Kebonwaru.
"Betul meninggal. Kalau dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.
Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).