Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menabrak seorang santri, Yayat (23), di Ciamis menjadi tersangka. Kejadian tabrakan tersebut terjadi pada Sabut (27/5/2023) tepatnya di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, penetapan ini sesuai dengan pasal pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka pun dikenai ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat, Senin (29/5/2023).