Bandung, IDN Times - Berkas perkara Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Tiga orang terduga penerima suap Bandung Smart City ini segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani mengatakan, berkas yang dilimpahkan untuk tiga orang terdakwa yaitu; Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, beserta atasannya Kepala Dishub, Dadang Darmawan.
"Hari ini tanggal 31 (Agustus 2023) sudah limpahkan (berkas) Pak Yana, Pak Khairur Rijal, sama Pak Dadang," ujar Titto, Kamis (31/8/2023).