Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Bandung, IDN Times - Kasus pembununan perempuan asal Cirebon Vina Dewi dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky pada 17 Agustus 2016 kini kembali disorot publik usai kisahnya diangkat dalam layar lebar yang kini tayang di seluruh bioskop. 

Publik menilai kejanggalan terjadi lantaran pelaku pembununan belum tertangkap semuanya. Dari total sebelas pelaku hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili. Adapun delapan ini yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW.

Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

1. Para pelaku tidak saling berkaitan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Kemudian, Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup. Sementara satu orang anak di bawah umur divonis dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara. 

Pengacara lima orang tersangka, JY, SP, ES, HS dan S, Jogi Nainggolan mengatakan, ia akan mengajukan PK agar kasus ini bisa terbuka dan transparan. Sebab, kini muncul dugaan otak pembununan bukan dari lima orang kliennya itu. 

"Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami," kata Jogi, Sabtu (18/5/2024). 

2. Berharap tiga orang DPO segera tertangkap

Editorial Team