Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapan mengenai usulan pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, Yudi Kurnia untuk hukuman pidana mati terdakwa HW.
Menurut Yudi, korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati dan kebiri sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu ada salah satu pasal yang menyatakan hukuman mati.
"Harusnya diterapkan Undang-Undang perubahan kedua, karena di situ mengatur kebiri dan Hukuman pidana mati. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Adapun dalam hal ini, jaksa Kejati Jabar mengenakan terdakwa HW dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 2014 perubahan pertama.