ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Karena bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Adi menyampaikan, nantinya untuk mekanisme dan regulasi penanganan akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut.
"Ya nanti BPJS akan akan mengolah mekanismenya sesuai dengan regulasi dan kriteria-kriteria yang ada di BPJS ketenagakerjaan untuk bisa dibayarkan nanti manfaatnya," katanya.
Pemprov Jabar meluruskan adanya pekerja informal yang disediakan dari aplikasi Sapawarga tersebut. Meski di dalamnya ada beberapa pekerja seperti pemandu lagu dan lainnya, Pemprov Jabar akan tetap memprioritaskan beberapa kategori saja, dan tentunya akan diverifikasi.
"Nanti di sana di data itu akan dilihat kembali data-datanya ya, di-crosscheck lagi dari sisi status atau posisi desilnya. Terus dicek lagi profil-profilnya dari BPJS sendiri juga mengecek juga artinya kami memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," kata dia.
Pekerja informal yang saat ini ada di Asuransi Aing, Sapawarga kurang lebih sekitar 140 profesi. Beberapa di antaranya ada dosen, guru, dokter gigi. Adi memastikan hal itu mengikuti kaidah-kaidah BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi BPJS ketenagakerjaan itu definisi pekerja informal itu sesuai dengan ketentuannya BPJS Ketenagakerjaan itu memang terdiri dari 145 profesi, yang di dalamnya sampai ada tadi yang disebutkan," katanya.
"Tapi kan kami melihat urgensi. Pemprov Jabar, Pak KDM ini ingin membantu, mencoba untuk meng-cover yang rentan," ucap Adi.