Pekerja Informal Jabar yang Mengajukan Asuransi Aing Tetap Diseleksi

Pemprov Jawa Barat tetap menyeleksi pengaju Asuransi Aing melalui Sapawarga, dengan sasaran utama pekerja informal rentan seperti petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek, pedagang asongan, dan asisten rumah tangga.
Program Asuransi Aing digagas Pemprov Jabar bersama BPJS Ketenagakerjaan; pemerintah membayar premi, sementara BPJS mengatur mekanisme, regulasi, serta penyaluran manfaat sesuai kriteria.
Meski Sapawarga memuat sekitar 140 profesi informal, data pemohon akan diverifikasi melalui status desil dan profil BPJS untuk mencegah duplikasi serta memprioritaskan kelompok paling membutuhkan.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap menyeleksi masyarakat yang mengajukan Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga. Pemerintah provinsi akan memberikan asuransi tersebut ke sejumlah pekerja informal saja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar mengatakan, Asuransi Aing ini masih tergolong baru dan pekerja informal khususnya bisa mengajukan permohonan pencoveran atau coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah pekerjaan-pekerjaannya nih, memang bagian informal, tapi penekanannya lebih ke pekerjaan-pekerjaan sebagai petani, nelayan, buruh bangunan, supir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan," kata Adi, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2025).
1. Asuransi Aing berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama) Adi menjelaskan, para pekerja informal di Jabar memang banyak, dan kerap kali mereka lupa memikirkan aspek keamanan saat bekerja, sehingga ketika terdapat sebuah kecelakaan pihak keluarga akan merasakan dampaknya.
"Aplikasi Asuransi Aing ini, kami kolaborasi tentunya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana BPJS Ketenagakerjaan akan mengakomodasi yang digagas oleh Pemprov Jabar ini, karena memang kan sifatnya kan kami membayarkan preminya," ucapnya.
Karena bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Adi menyampaikan, nantinya untuk mekanisme dan regulasi penanganan akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut.
"Ya nanti BPJS akan akan mengolah mekanismenya sesuai dengan regulasi dan kriteria-kriteria yang ada di BPJS ketenagakerjaan untuk bisa dibayarkan nanti manfaatnya," ujarnya.
2. Tidak semua pekerja informal di Jabar akan diberikan bantuan asuransi

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan) Adi pun meluruskan mengenai pekerja informal yang disediakan dari aplikasi Sapawarga tersebut. Meski di dalamnya ada beberapa pekerja seperti pemandu lagu dan lainnya, Pemprov Jabar akan tetap memprioritaskan beberapa kategori saja, dan tentunya akan diverifikasi.
"Nanti di sana di data itu akan dilihat kembali data-datanya ya, di-crosscheck lagi dari sisi status atau posisi desilnya. Terus dicek lagi profil-profilnya dari BPJS sendiri juga mengecek juga, artinya kami memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," kata dia.
3. Pekerja informal yang ada saat ini mengikuti kaidah BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (acehonline) Pekerja informal yang saat ini ada di Asuransi Aing, Sapawarga kurang lebih sekitar 140 profesi. Beberapa di antaranya ada dosen, guru, hingga dokter gigi. Adi memastikan hal itu mengikuti kaidah-kaidah BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi BPJS Ketenagakerjaan itu definisi pekerja informal itu sesuai dengan ketentuannya BPJS Ketenagakerjaan itu memang terdiri dari 145 profesi, yang di dalamnya sampai ada tadi yang disebutkan," katanya.
"Tapi kan kami melihat urgensi. Pemprov Jabar, Pak KDM ini ingin membantu, mencoba untuk meng-cover yang rentan," tuturnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























