Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Syaefudin Gugat Status Tersangka, Kejati Jabar Bentuk Tim Khusus

Kota Bandung
2 min read
Syaefudin Gugat Status Tersangka, Kejati Jabar Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kejati Jabar menyiapkan tim dan surat jawaban untuk menghadapi praperadilan Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, yang dijadwalkan berlangsung Kamis pekan ini.
  • Praperadilan Syaefudin terdaftar di PN Bandung sejak 17 September 2026 dan mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
  • Penyidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu masih berjalan; kerugian negara diperkirakan Rp18 miliar, dengan tiga tersangka yang belum ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan siap menghadapi praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Kejati Jabar pun kini tengah menyusun tim untuk menghadapi persidangan perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu ini.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia mengajukan Praperadilan dalam kondisi tim kejaksaan yang kini masih melakukan pendalaman perkara, sidang pun diagendakan digelar Kamis pekan ini.

"Dari sejak diterimanya apa namanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, nah kami sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya, Senin, (21/9/2026).

  1. 1. Kejati Jabar siapkan jawaban dari permohonan praperadilan

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

    Pria yang akrab dengan panggilan Cahya itu menyampaikan, tim yang tengah dibentuk ini sudah dalam proses membuat surat jawaban yang digunakan pada saat sidang praperadilan nantinya.

    "Sementara tim lagi membuat surat jawabannya," katanya.

    Cahya menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

    "Proses penyidikan, sementara masih berproses," ungkapnya.

  2. 2. Syaefudin mengajukan permohonan atas status tersangka dari perkara ini

    Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan besaran tunjangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

    Adapun Gugatan praperadilan dari Syaefudin telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis, 17 September 2026. Dalam SIPP, disebutkan klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

    "Klasifikasi Perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," tulis salah satu uraian dakwaan.

  3. 3. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya satu orang

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Syaefudin ditetapkan tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni IM dan AF. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu. Dia diketahui melakukan dugaan rasuan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

    IM kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sementara AF saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025. Kejati Jabar memanggil ketiganya pada 12 Juni 2026.

    Hanya saja, yang hadir hanya IM dan AF, sementara Syaefudin tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit. Kejaksaan pun melakukan pemanggilan ulang terhadap Wabup Indramayu. Ketiga tersangka diketahui belum ditahan oleh Kejati Jabar meski telah ditetapkan tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More