Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Jabar Gelontor Anggaran Rp112 Miliar untuk Asuransi Aing

Kota Bandung
3 min read
Pemprov Jabar Gelontor Anggaran Rp112 Miliar untuk Asuransi Aing
Ilustrasi pekerja informal (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
  • Pemprov Jawa Barat mengalokasikan Rp112 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk Asuransi Aing, program jaminan bagi pekerja informal melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Program ini menargetkan hingga 1 juta kepala keluarga; alokasi untuk 27 kabupaten/kota akan dibagi berdasarkan jumlah pendaftar dan sebaran penerima manfaat di Sapawarga.

  • Penerima diprioritaskan dari pekerja informal rentan, seperti petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek, pedagang asongan, dan asisten rumah tangga, setelah verifikasi data untuk mencegah duplikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Anggaran pemberian jaminan kesehatan untuk para pekerja informal di Jawa Barat mencapai Rp112 miliar. Pemerintah Provinsi Jabar memastikan anggaran tersebut sudah dialokasikan pada APBD perubahan 2026.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar. Dia memastikan, anggaran tersebut nantinya bisa meng-cover para pekerja informal yang pengajuannya sudah di terima oleh Pemprov Jabar dan BPJS Kesehatan.

"Di APBD perubahan sekitar Rp112 miliar untuk provinsi, dan kabupaten/kota juga Rp112 miliar untuk kabupaten/kota di mana lokus ada penerima manfaat," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

  1. 1. Untuk kabupaten dan kota anggaran diberikan sesuai pengajuan

    pekerja informal
    ilustrasi pekerja informal (pexels.com/Yura Forrat)

    Kendati begitu, Adi mengungkapkan, hal itu akan tetap menyesuaikan dari jumlah penerima manfaat yang mendaftarkan diri ke aplikasi Sapawarga. Artinya, anggaran di kabupaten dan kota juga nantinya akan menyesuaikan pengajuan data yang mendaftarkan diri.

    "Jadi penerima manfaatnya 1 juta kepala keluarga. Jadi masing-masing Rp112 miliar, nanti dibagi sesuai dengan jumlahnya nanti yang daftar. Kami kan akan lihat nanti sebarannya," ucapnya.

    "Jadi enggak merata Rp112 miliar untuk kabupaten kota itu nanti dibagi 27 daerah tergantung dari pengajuan dari tiap kabupaten/kotanya," katanya.

  2. 2. Fokus ke pekerjaan informal di beberapa bidang

    pekerja informal
    ilustrasi pekerja informal (pexels.com/JC Presco)

    Sebelumnya, Adi mengatakan, Asuransi Aing ini merupakan layanan baru, dan hanya diberikan khusus pekerja informal. Masyarakat bisa mengajukan permohonan pencoveran atau coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

    "Nah pekerjaan-pekerjaannya nih, memang bagian informal, tapi penekanannya lebih ke pekerjaan-pekerjaan sebagai petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan," kata Adi, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2025).

    Adi menjelaskan, para pekerja informal di Jabar memang banyak, dan kerap kali mereka lupa memikirkan aspek keamanan saat bekerja, sehingga ketika terdapat sebuah kecelakaan pihak keluarga akan merasakan dampaknya.

    "Aplikasi Asuransi Aing ini, kami kolaborasi tentunya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana BPJS Ketenagakerjaan akan mengakomodasi yang digagas oleh Pemprov Jabar ini, karena memang kan sifatnya kan kami membayarkan preminya," ucapnya.

  3. 3. Untuk mekanisme alokasi anggaran mengikuti kebijakan BPJS Kesehatan

    ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Karena bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Adi menyampaikan, nantinya untuk mekanisme dan regulasi penanganan akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut.

    "Ya nanti BPJS akan akan mengolah mekanismenya sesuai dengan regulasi dan kriteria-kriteria yang ada di BPJS ketenagakerjaan untuk bisa dibayarkan nanti manfaatnya," katanya.

    Pemprov Jabar meluruskan adanya pekerja informal yang disediakan dari aplikasi Sapawarga tersebut. Meski di dalamnya ada beberapa pekerja seperti pemandu lagu dan lainnya, Pemprov Jabar akan tetap memprioritaskan beberapa kategori saja, dan tentunya akan diverifikasi.

    "Nanti di sana di data itu akan dilihat kembali data-datanya ya, di-crosscheck lagi dari sisi status atau posisi desilnya. Terus dicek lagi profil-profilnya dari BPJS sendiri juga mengecek juga artinya kami memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," kata dia.

    Pekerja informal yang saat ini ada di Asuransi Aing, Sapawarga kurang lebih sekitar 140 profesi. Beberapa di antaranya ada dosen, guru, dokter gigi. Adi memastikan hal itu mengikuti kaidah-kaidah BPJS Ketenagakerjaan.

    "Jadi BPJS ketenagakerjaan itu definisi pekerja informal itu sesuai dengan ketentuannya BPJS Ketenagakerjaan itu memang terdiri dari 145 profesi, yang di dalamnya sampai ada tadi yang disebutkan," katanya.

    "Tapi kan kami melihat urgensi. Pemprov Jabar, Pak KDM ini ingin membantu, mencoba untuk meng-cover yang rentan," ucap Adi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More