Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Tak Akan Mundur Tagih Utang Yayasan Bandung Zoo

Satpol PP menjaga pintu masuk Kebun Binatang Bandung yang ditutup sementara. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dari penagihan utang yayasan pengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Total utang yayasan tersebut ditaksir mencapai Rp13,5 miliar.

Landasan penagihan tersebut karena Pemkot Bandung yakin lahan yang digunakan menjadi kebun binatang adalah milik pemerintah daerah. Maka sudah selayaknya pengguna lahan membayar uang sewa.

"Kami di pemerintah yakin bahwa itu aset kita. Meski sekarang masuk ranah hukum, kami tidak akan mengintervensi prosesnya," kata dia.

Yana mengilustrasikan Pemkot Bandung sekarang sedang berperang dalam persidangan untuk memastikan lahan yang digunakan kebun binatangan adalah milik pemda, bukan perorangan.

1. Sudah tidak membayar sejak 2008

Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ema menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bandung, yayasan pengelola fasilitas ini sudah menyewa lahan sejak 1970. Pembayaran sewa lahan dilakukan hingga 2007.

Kemudian pada 2008, pihak pengelola sudah tidak membayar kembali tunggakan utang hingga 2021. Pemkot Bandung pun sudah sering memberikan peringatan baik lisan maupun tulisan, tapi hasilnya tetap nihil.

"Kita juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu (utang) harus ditagih. Masalah urusan putusan hukum, kita hargai, kita tidak ada intervensi masalah itu," ujarnya.

2. Penagihan tak akan dihentikan meski proses hukum berlangsung

IDN Times/Humas Bandung

Saat ini sengketa lahan antara Pemkot Bandung dan yayasan pengelola belum selesai. Di tengan persoalan ini, Ema memastikan Pemkot Bandung tak akan berhenti melakukan penagihan sewa lahan karena sejak dulu pembayaran itu sudah dilakukan.

Karena sejak 2008 tidak pernah membayar sewa lahan, maka piutang tersebut terus menggunung karena tidak akan dicoret atau digugurkan. Dengan kondisi ini Ema menyebut seharusnya kebun binatang tidak menjalankan operasionalnya karena masih punya utang dan sengketa lahan.

3. Penyegelan bisa segera dilakukan

Ilustrasi penyegelan Dok. IDN Times/Ist

Karena sudah diberikan surat peringatan yang ketiga, maka penyegelan oleh Satpol PP bisa segera dilakukan ketika pihak yayasan tidak membayar piutangnya. Meski demikian, hal itu harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi karena ada hewan juga yang nantinya wajib diurus.

"Kan ada proses, itu dulu. Tahapannya harus ditempuh dan kita pasti akan berpijak ke sana. Kalau kita tidak berpijak ke sana, nanti ada tuduhan abuse of power kan," ujar Ema.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us