Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan mengenai teknis pembatasan aktivitas diperketat yang akan mulai diberlakukan pada 11-25 Januari 2021, mendatang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, belum mendapatkan surat keputusan resmi mengenai penerapan pembatasan aktivitas diperketat di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut dia, keputusan ini akan dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung pada Jumat, 8 Januari, besok.
"Sampai saat ini belum dapat (instruksi gubernur), keputusan pusat juga belum, jadi kami baru dapat info yang beredar saja," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Kamis (7/1/2021).
