Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Foto : Humas Pemkab Bandung

Kabupaten Bandung, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bandung sebesar 1 persen, yakni Rp3.241.929,67 pada 2021, menjadi Rp3.566.122,63 pada 2022. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada pak gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022," ujar  Dadang Supriatan, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/11/2021). 

1.Rekomendasi kenaikan UMK sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung

Dok. Humas Pemkab Bandung

Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11/2021) lalu, sebagai upaya untuk menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bandung terhadap para buruh di Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna.

2. Berdasarkan data hasil survei BPS Kabupaten Bandung, kebutuhan masyarakat meningkat

Editorial Team

Tonton lebih seru di