Kabupaten Bandung, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bandung sebesar 1 persen, yakni Rp3.241.929,67 pada 2021, menjadi Rp3.566.122,63 pada 2022. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada pak gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022," ujar Dadang Supriatan, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/11/2021).