Pemerintah Usul Kenaikan UMK Kabupaten Bandung 10 Persen

Kabupaten Bandung, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bandung sebesar 1 persen, yakni Rp3.241.929,67 pada 2021, menjadi Rp3.566.122,63 pada 2022. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada pak gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022," ujar Dadang Supriatan, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/11/2021).
1.Rekomendasi kenaikan UMK sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11/2021) lalu, sebagai upaya untuk menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bandung terhadap para buruh di Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna.