Bandung, IDN Times - Sudah lebih dari sepekan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum memberikan kepastian ganti rugi pada masyarakat yang terdampak blackout alias pemadaman akibat putusnya tegangan listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Hal tersebut mendorong Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat untuk membawa kasus blackout ke meja hijau.
PLPK merupakan wadah berhimpun bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) d Jawa Barat. Hari ini, Selasa (13/8), tepat pukul 15.00 WIB, mereka menyampaikan gugatan class action yang ditujukan pada pemerintah dan PT. PLN. Class action merupakan gugatan perwakilan kelompok.
Bagaimana materi gugatan yang telah diserahkan ke meja hijau?