Majalengka, IDN Times - Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pembunuhan bocah laki-laki di bawah umur, Senin (20/10/2025). Pelaku diketahui inisial GG, warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Selain olah TKP, petugas juga melakukan penyeldiikn digital forensik.
"Setelah melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya melakukan metode menggunakan digital forensik, laboratorium forensik, penyelidikan lapangan, Satreskrim melalui Resmob dan unit Pidum, alhamdulillah, 2x24 jam kami bisa mengungkap peristiwa ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto saat ekspos kasus, Selasa (21/10/2025).