Pelaku Jambret Ponsel Bocah hingga Terseret 200 Meter di Sukabumi Ditangkap

- Pelaku masih remaja, ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam
- Modus pelaku: menanyakan waktu, lalu merampas handphone korban
- Korban luka-luka, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sukabumi, IDN Times - Pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap polisi. Pelaku yang mengakibatkan korban AH terluka akibat terseret hingga 200 meter setelah HP yang ia pegang dirampas tiba-tiba oleh pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
"Pasca menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 23 November 2025, Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukaraja merespons dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," kata Rita, Minggu (30/11/2025).
1. Pelaku masih remaja

Pelaku berinisial MA (18), warga Langensari, Kecamatan Sukaraja, ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan masuk pada hari yang sama. Ia diduga kuat sebagai pelaku yang merampas handphone korban.
Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa satu unit HP merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
2. Modus menanyakan waktu, lalu rampas handphone korban

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut terjadi saat korban sedang berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan handphone. Pelaku mendekat menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan jam.
"Tanpa diduga, pelaku langsung merampas HP dari tangan korban. Terjadi aksi saling tarik menarik yang membuat korban terseret hingga sekitar 200 meter sebelum keduanya terjatuh ke jalan. Pelaku kemudian melarikan diri," ujar Rita.
3. Korban luka-luka, pelaku terancam 12 tahun penjara

Akibat seretan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian perut hingga kaki akibat gesekan dengan aspal.
Sementara itu, pelaku M.A. kini telah diamankan di Polsek Sukaraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

















