Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

One Way di Tol Cipali Berakhir Selasa Pagi

Inin Nastain/ arus lalu lintas Tol Cipali setelah one way berakhir

Majalengka, IDN Times- Rekayasa lalu lintas one way di Tol Cipali resmi berakhir pada Selasa (8/4/2025) pagi. Pada arus balik, one way di Cipali diberlakukan sejak Kamis (3/4/2025). 

Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, berakhirnya one way berdasarkan diskresi dari pihak Kepolisian. 

"Sesuai dengan diskresi kepolisian, rekayasa lalu lintas one way telah dihentikan pada 8 April 2025 pukul 08.00 WIB. Saat ini kedua jalur ruas Tol Cipali KM 72 sampai 178, baik arah Cirebon dan Jakarta, telah kembali normal," kata Ardam.

Setelah rekayasa lalu lintas one way berakhir, sekitar dua ribu kendaraan melintas dari arah Cikopo menuju Cirebon. 

"Sedangkan pada jam pertama pembukaan jalur menuju Cirebon (08.00 WIB - 09.00 WIB), terdapat sekitar 2,1 ribu kendaraan yang melalui Cikopo (dari Jakarta menuju Cirebon)," jelas dia.

Adapun volume lalu lintas menuju Jakarta, sudah mulai mengalami penurunan. Sejak pukul 00.00-09.00, ternyata hanya ada sekitar 20 ribu menuju arah Jakarta.

"Lebih rendah 49 persen dibandingkan jam yang sama di hari sebelumnya," kata Ardam.

Sementara itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/ rest area) di KM 86 B (arah Jakarta) hingga saat ini masih ditutup. Penutupan itu dilakukan setelah pada Senin (7/4/2025) sempat ada asap yang keluar di salah satu titik di rest area itu.

Ardam menjelaskan, belum ada kepastian terkait durasi penutupan rest area itu. "Rest Area KM 86 B masih ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Ini untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, sambil dilakukan kajian mendalam atas kejadian tersebut," jelas Ardam.

Kendati demikian, saat ini tidak ditemukan lagi asap di rest area itu. "Senin sore asap sudah tidak ditemukan," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us