Bandung, IDN Times - Persidangan gugatan gak Identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Terbaru, muncul nama Dori Setiawan yang disebut dalam empat bukti eksepsi oleh tim Lisa Mariana.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati. Dia mengatakan, empat bukti yang dijadikan eksepsi kepada majelis hakim oleh Lisa Mariana patut dipertanyakan kebenarannya.
"Tergugat itu menghadirkan empat bukti surat, yang pertama KTP, yang kedua surat keterangan lahir dari rumah sakit, yang ketiga jawaban dari tergugat terkait alamat, yang keempat itu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 49 tahun 2010," ujar Wati usai persidangan, Rabu (20/8/2025).