Bandung, IDN Times - Proses mediasi antara salah satu calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat dengan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dipastikan gagal. Tidak ada kesepakatan yang berhasil dijalin kedua belah pihak meski telah beberapa kali melakukan pertemuan. Dengan ini maka proses hukum akan berlanjut ke persidangan.
Kuasa hukum Atip, Richi Aprian, menyayangkan proses mediasi yang gagal sebab pihak tergugat satu maupun dua tidak pernah mendatangkan orang yang digugat atau prinsipalnya.
"Kami menyayangkan dari pihak tergugat satu maupun tergugat dua tidak dapat mendatangkan prinsipalnya," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/7).
Richi menuturkan, dalam lanjutan mediasi yang digelar hari ini, pihak penggugat telah menyampaikan belum ada itikad damai dari tergugat satu maupun tergugat dua yang sesuai dengan keinginan penggugat. Alhasil proses hukum harus berlanjut ke meja hijau.